Sabtu, 23 Mei 2009

Mou Helsinki


(kesepakatan damai MOU helsinki GAM dan RI)

MOU HELSINKI TETAP MENJADI PEGANGAN HUKUM DI ACHEH
WALAUPUN UU PA MADE IN
DPR RI TELAH DITETAPKAN.
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.


UU PEMERINTAHAN ACHEH ADALAH SALAH SATU BUTIR DARI
BUTIRAN-BUTIRAN YANG ADA
DALAM MOU HELSINKI 15 AGUSTUS 2005.

“Insya Allah, rakyat Aceh akan menerima dengan tangan terbuka UU PA kalau
TNI masuk kampung mereka untuk menyosialisasikan Undang Undang tersebut yang
baru disahkan DPR RI pada 11 Juli lalu. Untuk keperluan tersebut, personel
TNI non organik di Aceh mungkin
tidak cukup, perlu tambahan lagi....dan itu jelas tidak melanggar UU PA.
Melanggar MoU??? MoU sudah dicairkan ke dalam UU PA dan tidak relevan lagi
untuk dibicarakan sekarang.” (Insiders Ignoramus,
[EMAIL PROTECTED] , 21 juli 2006 01:56:43)

Setelah membaca apa yang ditulis oleh saudara Insiders Ignoramus alias
saudara Jus alias saudara Yusuf Daud salah seorang anggota Komite Persiapan
Acheh Merdeka Demokratik yang sampai kepada email box Ahmad Sudirman timbul
pertanyaan dalam pikiran Ahmad Sudirman mengapa anggota Komite Persiapan
Acheh Merdeka Demokratik yang berpusat di New York dan Stockholm ini
pikirannya sudah berbelok-belok.

Mengapa timbul pertanyaan tersebut ?

Karena, yang namanya MoU Helsinki itu tidak bisa dihilangkan dari hukum di
Acheh, walaupun UU tentang Pemerintahan Acheh model Pansus DPR RI yang
bertentangan dengan MoU Helsinki telah ditetapkan pada tanggal 11 Juli 2006.

MoU Helsinki adalah merupakan referensi hukum untuk perdamaian di Acheh.
Sedangkan UU Pemerintahan Acheh adalah merupakan salah satu produk dari
butiran-butiran yang ada dalam MoU Helsinki.

Nah, kalau UU Pemerintahan Acheh ditolak oleh GAM dan sebagian bangsa dan
rakyat Acheh karena sebagian besar isi UU Pemerintahan Acheh bertentangan
dengan MoU Helsinki, maka yang namanya UU Pemerintahan Acheh sama saja
seperti bentuk tulisan diatas kertas bungkus kacang goreng.

Contohnya, kalau GAM dan sebagian besar bangsa dan rakyat Acheh menolak UU
Pemerintahan Acheh yang dijabarkan dalam bentuk pemboikotan pemilihan kepala
Pemerintahan Acheh di Acheh, maka tidak ada dasar hukumnya yang bisa
dijadikan alasan untuk memberangus atau menganggap bangsa dan rakyat Acheh
yang melakukan pemboikotan pemilihan kepala Pemerintahan Acheh sebagai
pemberontak atau pengacau. Atau dengan kata lain, mau memilih atau tidak
dalam pemilihan kepala Pemerintahan Acheh itu terserah kepada individu
masing-masing dari bangsa dan rakyat Acheh. Tidak akan ada pemaksaan untuk
melakukan pemilihan di Acheh.

Jadi disini, tidak benar dan tidak ada dasar hukumnya kalau saudara Insiders
Ignoramus alias saudara Jus alias saudara Yusuf Daud menyatakan bahwa ”MoU
sudah dicairkan ke dalam UU PA dan tidak relevan lagi untuk dibicarakan
sekarang”

Itu yang namanya MoU Helsinki tetap berlaku sebagai dasar hukum selama
proses pedamaian di Acheh masih tetap berjalan sebagaimana yang telah
disepakati oleh pihak GAM dan Pemerintah RI.

Perjanjian damai antara GAM dan Pemerintah RI yang dituangkan dalam MoU
Helsinki bukan merupakan sebagai tanda bukti GAM menyerah kepada pihak
Pemerintah RI atau bukan sebagai tanda bukti GAM menyerahkan kedaulatan
kepada pihak Pemerintah RI. Melainkan MoU Helsinki merupakan fakta
perjanjian damai antara pihak GAM dan Pemerintah RI. Kalau seandainya pihak
RI melanggar isi perjanjian damai sebagaimana yang tertuang dalam MoU
Helsinki, misalnya dengan cara membuang butir-butir yang ada dalam MoU
Helsinki, seperti contohnya UU Pemerintahan Acheh buatan DPR RI, maka ini
merupakan suatu pelanggaran perdamaian. Dan hal ini bisa dibicarakan dan
diputuskan sesuai dengan yang telah disepakati dalam MoU yaitu melalui
Kepala Misi Monitoring, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan RI,
pimpinan politik GAM, Ketua Dewan Direktur Crisis Management Initiative, dan
Komite Politik dan Keamanan Uni Eropa.

Jadi, kalau GAM dan sebagian bangsa dan rakyat Acheh menolak isi UU
Pemerintahan Acheh karena bertentangan dengan butiran-butiran MoU Helsinki,
maka penyelesaiannya ditempuh melalui apa yang sudah ditetapkan dalam MoU
Helsinki.


Karena itu, MoU Helsinki tetap dijadikan sebagai acuan hukum. Sedangkan UU
Pemerintahan Acheh hanyalah sebagai salah satu produk hukum dari
butiran-butiran hukum yang telah disepakati dalam MoU Helsinki.

(antusias warga aceh menyambut kedatangan hasan tiro)
Terakhir, kalau memang saudara Insiders Ignoramus alias saudara Jus alias
saudara Yusuf Daud tidak memahami dan tidak mengerti bagaimana peranan hukum
yang dimiliki oleh MoU, jangan dulu untuk meremehkan MoU dan menganggap UU
Pemerintahan Acheh model Pansus DPR RI yang bertentangan dengan MoU Helsinki
sebagai dasar acuan hukum untuk perdamaian di Aceh.


Tidak ada komentar: